Kawal Konsistensi Revisi UU KPK

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK sebenarnya cukup efektif sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi. KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor.

Ditakuti koruptor karena KPK selalu berhasil menggiring koruptor ke balik jeruji besi. Akan tetapi, kita tidak boleh menutup mata atas rentetan fakta belakangan ini bahwa KPK kalah di praperadilan. Atas dasar itulah, wacana merevisi UU KPK patut dipertimbangkan secara bijak dan selektif.

Revisi UU KPK yang bijak dilandasi niat mulia untuk lebih memperkuat lagi peran dan fungsi kelembagaan KPK. Tujuan akhir revisi ialah menjadikan lembaga antirasywah itu lebih kuat dan berwibawa.

Adalah fakta bahwa sudah banyak upaya hukum yang dilakukan untuk merevisi UU KPK, misalnya lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, sudah 12 kali MK menolak permohonan uji materi UU KPK. MK menolak karena adanya indikasi pelemahan kewenangan KPK.

Cara lain merevisi UU KPK ialah penggunaan hak legislasi oleh DPR. Penggunaan hak itu mestinya dilakukan secara selektif karena kuat kesan DPR sangat bernafsu merevisi UU KPK. Revisi UU KPK telah menjadi prioritas sejak 2011.

Kali ini muncul lagi keinginan untuk merevisi UU KPK. Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyepakati revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional 2015.

Tampak sekali DPR sangat konsisten. Bukan hanya ajek dalam niat untuk merevisi UU KPK, DPR juga konsisten mengusung pasal-pasal yang hendak direvisi.

Ada korelasi yang sangat signifikan antara pasal-pasal yang diuji di MK dan pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah di Senayan. Salah satunya pasal yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyadap. Selama ini KPK melakukan penyadapan terhadap seseorang sebelum orang itu diproses hukum. Wacana yang berkembang di kalangan anggota dewan ialah KPK hanya boleh menyadap seseorang yang sudah diproses hukum setelah meminta izin ke pengadilan.

Sulit menepis anggapan bahwa wacana yang berkembang itu sebagai reaksi atas banyaknya anggota DPR yang tertangkap tangan setelah KPK melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan pada tahap pro justitia pada dasarnya meniadakan wewenang KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Harus tegas dikatakan revisi UU KPK sebenarnya bukan sebuah kesalahan, apalagi hal yang haram dilakukan. Revisi hendaknya dilakukan untuk membuat terang benderang pasal-pasal yang selama ini dianggap abu-abu.

Atas dasar itulah kita menyambut baik kesepakatan Komisi III DPR dengan KPK dalam rapat kerja, kemarin. Kedua pihak sepakat merevisi UU secara terbatas terhadap empat hal.

Pertama, menegaskan posisi hukum KPK, yaitu undang-undang lex specialis. Kedua, memperluas kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik. Ketiga, masalah keberadaan dan kewenangan komite pengawas. Terakhir, berkenaan dengan penataan kembali organisasi KPK.

Tugas masyarakat untuk mengawasi dan mengawal DPR agar tetap konsisten dengan kesepakatan tersebut. Bukankah DPR dipilih rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat? Rakyat mewakilkan atau menitipkan revisi UU KPK kepada wakil rakyat agar KPK diperkukuh, bukan diamputasi.