Polda Bali menetapkan ibu angkat Engeline Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuh Engeline. Jika perbuatannya terbukti di pengadilan, Margriet terancam hukuman mati. Ibu angkat Engeline itu sebelumnya juga telah dijerat Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang penelantaran anak dengan ancaman Hukuman 5 sampai 15 tahun penjara oleh Polda Bali.
“Polisi akan menjerat Margriet Megawe dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto seperti dikutip dari Liputan6.com.
Setelah menjalani proses pemeriksaan lebih dari dua pekan, Polda Bali menyatakan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya sendiri.
Penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan berdasarkan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi dari Agustinus Tae Andamai, yang tak lain pegawai di rumah Margriet Megawe
Bukti lain yang menguatkan keterlibatan Margriet Megawe adalah hasil autopsi kedokteran forensik RSUP Sanglah, didukung hasil pemeriksaan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP.
“Ada kesesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, dan semua mengarah pada Margriet Megawe,” jelas Hery.
Sementara itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menyatakan polisi akan terus melakukan penguatan pembuktian. Selain itu, kepolisian juga akan menggelar tes kebohongan kedua terhadap Margriet Megawe.
Menurut dia, rencana tes kebohongan kedua yang dijalani ibu angkat Engeline bukan karena gagalnya pelaksanaan tes pertama.
“Bukan gagal. Ini hanya sebuah alat, jadi jika tidak sesuai ya wajar kan,” ujar Roby.
Sebelumnya, Angeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkat, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali pada 10 Juni 2015. Sebelumnya pada 16 Mei, Angeline dilaporkan hilang oleh sang ibu angkat.
Sejumlah kerabat Margriet Megawe dalam kesaksiannya mengatakan Engeline kerap disiksa oleh Margriet Megawe yang tak lain si ibu angkat Engeline.
Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan dan sudah memeriksa 28 saksi, termasuk dua orang saksi ahli. Sebelumnya, opini publik menuduh adanya keterlibatan Margriet Megawe dalam pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
Share this: