Cukup tersentak saya dengan pemberitaan salah satu media online katakamidotcom.wordpres.com. Salah satu artikel tersebut cukup menelisik saya untuk mendalami judul artikel https://katakamidotcom.wordpress.com…hut-di-istana/. Konstruksi pemberitaan ini cenderung menyudutkan salah satu orang, dan dengan tujuan yaitu tentang Rhesuffle Luhut Binsar Pandjaitan.
Opini dan Blog, dijadikan Sebuah Acuan Kepercayaan?
Sebelum saya melihat lebih dalam, baiknya kita menilai dari segi media dan penulis dalam artikel tersebut. Media online yang menaikan artikel ini adalah katakamidotcom.wordpress.com, kalo saya bilang situs katakamidotcom.wordpress.com adalah sebuah blog pribadi, dan tingkat kepercayaan dari blog adalah bisa dibilang sangat kecil. Biasanya blog adalah berisi tentang opini, dan opini adalah pendapat, ide atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi akan tetapi bersifat tidak objektif karena belum mendapatkan pemastian atau pengujian. Oleh karena itu sebagai pembaca yang cerdas maka kita tidak harus langsung mempercayai sebuah tulisan yang berdasarkan atas opini, apalagi di masa sekarang ini banyak sekali situs online yang berisikan sebuah fitnah untuk menjatuhkan seseorang.
Isu yang dibawa oleh penulis artikel “Kegaduhan Politik Dan Disharmonisasi Terjadi Sejak Ada Luhut Di Istana” yaitu Mega Simarmata berusaha mengkontruksi para pembaca untuk menjatuhkan Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staff Kepresidenan yang dianggap memiliki kuasa penuh terhadap pengaturan negara. Opini-opini yang dituliskan menggambarkan kebencian, akankah lebih elok jika kita melihat Luhut Panjdaitan bukan hanya dari segi keburukan saja dan keburukan yang diopinikan pun belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan? Namun juga dari keberhasilan-keberhasilan dalam membantu presiden Jokowi dalam menjalankan pemerintahan. Banyak keberhasilan yang dilakukan oleh Luhut Pandjaitan, salah satunya adalah ketika keberhasilan Luhut menjalankan perannya sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika di Bandung. Sebelum masuk pada semua opini negatif seperti yang dituliskan Mega Sinarmata dalam artikelnya, alangkah lebih baik jika mengetahui tugas dan wewenang dari Luhut Pandjaitan.
Dalam Undang-Undang pembentukan Kantor Staff Kepala Kepresidenan yang disahkan di akhir penghujung 2014, jelas tertera bahwa tugas dan wewenang dari Luhut Pandjaitan adalah membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, menjembatani Presiden untuk berkomunikasi baik terhadap Partai, terhadap Lembaga lain ataupun terhadap parlemen. Artinya peran Luhut adalah hanya membantu, mengutarakan pendapat kepada presiden, bukan sebagai decision maker.
Menilik Isi Berita “Kegaduhan Politik Dan Disharmonisasi Terjadi Sejak Ada Luhut Di Istana”
Artikel “Kegaduhan Politik Dan Disharmonisasi Terjadi Sejak Ada Luhut Di Istana” yang dimuat dalam media online katakamidotcom.wordpress.com, berbagai pandangan negatif tentang Luhut Pandjaitan terpapar dengan jelas dalam artikel ini.
Isu pertama yang diambil adala kegaduhan di tingkat nasional yang pertama akibat campur tangan Luhut Panjaitan adalah saat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dihalangi dan dihambat betul-betul untuk bisa berkomunikasi dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada periode awal tahun 2015. Megawati merupakan Ketua Partai pengusung Jokowi untuk memenangi tampuk kepemimpinan Indonesia dalam Pemilu 2014, namun bukan berarti PDI Perjuangan memiliki sepenuhnya Jokowi, rakyatlah yang harus memiliki Jokowi, jadi artinya Pertemuan Jokowi dan Megawati terhambat bukan salah dari siapapun, namun memang mobilitas dari persiden memang sangat tinggi, apalagi saat itu Jokowi baru terpilih menjadi kepala negara yang artinya masih dalam peralihan. Keinginan Megawati tentunya bukan sebagai hal yang salah namun juga kita harus melihat bahwa Mega tak boleh egois dalam sebuah keinginan, ingat Jokowi adalah milik rakyat bukan milik Mega ataupun PDI Perjuangan. Tugas Luhut adalah menyampaikan kepada presiden, memberikan saran kepada presiden namun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan kemana keputusan Jokowi akan berjalan. Bukan berarti menghalangi Jokowi untuk bertemu dengan Mega, namun sekali lagi itu adalah masa-masa peralihan, dan dalam masa peralihan pasti akan banyak sekali kesibukan, lagipula tugas dan wewenang Luhut adalah menjadi jembatan antara stake holder Jokowi yang meliputi Partai, Lembaga dan Parlemen.
Isu Kedua yang dibawa adalah isu tentang SARA yaitu Luhut menyurati komunitas Batak dan kalangan gereja untuk memilih pasangan Jokowi – JK dengan iming-iming agar ada perwakilan Batak yang duduk di kabinet pemerintahan. Yang saya tahu adalah isu ini diambil dari kompasiana, dengan judul Surat untuk Luhut. Isu ini sengaja digulirkan oleh sang penulis, dengan tujuan membawa kebencian masyarakat Batak terhadap Luhut. Pemilihan Menteri adalah hak preogratif dari Jokowi, artinya tidak ada yang bisa mengganggu gugat keputusan Jokowi dalam memilih Menteri.
Isu Ketiga adalah pengangkatan Subagyo HS sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, satu nama yang dipilih adalah Mantan KSAD Jenderal Subagyo HS, yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. Dalam hal ini sekiranya urusan bisnis antara Luhut dan Subagyo H.S. haruslah dikesampingkan dulu. Subagyo dan Luhut adalah mantan Perwira TNI yang artinya menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Bisnis adalah bisnis dan harus terlepas dari koridor opini pemerintahan. Selain itu pengalaman dari Subagyo H.S ini sangatlah luar biasa, pengetahuan dan pengalaman itu dapat menjadi tolak ukur kenapa Subagyo H.S. lah yang dipilih untuk mengisi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
Isu Keempat adalah tentang Pemilihan seputar Kepala TNI Gatot Nurmantyo. Di dalam artikel ada pernyataan yang cukup menggelitik saya. “Maka jangan heran, jika nanti Gatot menjadi Panglima TNI, Pangti yang berkuasa bukan lagi Jokowi, tetapi Luhut Panjaitan”. Ini adalah pernyataan yang sangat menduga-duga, dan dilemparkan tanpa bukti yang jelas. Dalam tata hukum perundangan di Indonesia, jelas bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi semua angkatan. Artinya TNI pun masuk dan menjadi anak buah dari Jokowi. Segala macam Pernyataan pernyataan tentang kedekatan Gatot dan SBY, lalu pernyataan ada rasa balas budi terhadap Luhut adalah pernyataan yang mengada ngada. Kedekatan Gatot dan SBY serta politik balas budi sangat tidak beralasan. Dalam jiwa seorang anggota TNI, profesionalisme kerja dipupuk sejak masih prajurit, salah satu faktor yang memperkuat potensi Gatot dipilih adalah pengalamannya di bidang pertahanan yang lebih senior dibanding perwira bintang 4 sejajarannya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna. Giliran kepemimpinan di Korps Baret itu hanyalah tradisi dan undang-undang tidak mewajibkannya. Yang terpenting, panglima terpilih dapat memaksimalkan peran TNI dalam bidang pertahanan dan masyarakat merasakan dampak yang positif dari TNI.
Isu Kelima adalah tentang pengangkatan Sutiyoso sebagai kepala BIN. Petikan kalimat “Usia yang sudah tua, dan keterlibatannya yang diduga memang bertubi-tubi dalam bidang HAM, juga sangat disayangkan” ini adalah sebuah bentuk dari intrik politik dalam menjatuhkan kredibilitas dari Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso. Usia yang sudah tua bukanlah hambatan bagi Bang Yos karena yang terpenting adalah dalam proses pengangkatan ada yang namanya uji kelayakan dan kesehatan, artinya jika usia memang bukan alasan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan asalkan dia mampu dan bekerja dengan maksimal. Pernyataan keterlibatannya yang diduga memang bertubi-tubi dalam bidang HAM. Melihat penjelasan di sini adalah tentang diduga yang memiliki arti hanya menduga dan bukan berdasarkan fakta dan kenyataan. Pengadilan tak pernah menyatakan bahwa Bang Yos terlibat dalam bidang HAM. Tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus melihat azaz pra duga tak bersalah yang artinya jangan dulu menjudge seseorang jika tak ada bukti.
Isu-isu yang beredar di masyarakat bagi saya sangatlah menyesatkan. Opini-opini terus bertebaran dalam media-media yang tak jelas antah berantahnya. Jadi jangan kita lantas memutuskan seseorang itu tidak baik, namun harus melihat dari dua belah sisi. Pengangkatan orang dalam Pemerintahan Jokowi pasti terdapat penelitian dan riset tentang kelayakan orang tersebut.